Halaman

KETENTUAN KENAIKAN KELAS :

  1. Menyelesaikan Program Pembelajaran
    Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Penilaian Sumatif
    Penilaian pencapaian hasil belajar siswa untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar siswa dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran yang ditetapkan oleh pendidik.
  3. Sikap dan Perilaku
    Siswa harus menunjukkan sikap dan perilaku yang minimal baik selama proses pembelajaran.
  4. Kehadiran
    Kehadiran siswa selama satu tahun pelajaran minimal 85% dari hari efektif belajar.
  5. Ekstrakurikuler
    Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  6. Jumlah Mata Pelajaran Tidak Tuntas
    Siswa tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau belum tuntas.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 21 Tahun 2022