KETENTUAN KENAIKAN KELAS :
- Menyelesaikan Program Pembelajaran
Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. - Penilaian Sumatif
Penilaian pencapaian hasil belajar siswa untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar siswa dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran yang ditetapkan oleh pendidik. - Sikap dan Perilaku
Siswa harus menunjukkan sikap dan perilaku yang minimal baik selama proses pembelajaran. - Kehadiran
Kehadiran siswa selama satu tahun pelajaran minimal 85% dari hari efektif belajar. - Ekstrakurikuler
Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. - Jumlah Mata Pelajaran Tidak Tuntas
Siswa tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau belum tuntas.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 21 Tahun 2022